Para Camat dan Lurah diminta ikut aktif melakukan sosialisasi pajak ke warganya. Hal itu dikatakan Ismer Harahap, Sekertaris Kabupaten (Sekab) Kepulauan Seribu, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilaksanakan di Balai Warga, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (28/07/2015). 

Acara yang digelar oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Kepulauan Seribu sedikitnya dihadiri dihadiri oleh 50 pemilik homestay.


"Para camat dan Lurah melalui sosialisasi ini dapat menjelaskan kepada warganya tentang apa saja pajak yang harus dibayarkan dan mekanisme pembayaran pajak,"ungkapnya.

 
Dirinya menghimbau, kepada masyarakat pulau agar tepat waktu dalam membayar pajak. Karena, pajak yang kita bayarkan nantinya akan digunakan untuk biaya pembangunan tujuan akhirnya untuk kebaikan masyarakat juga.

PBB-P2 merupakan pajak objektif yang menganut beneficial principle (prinsip manfaat) dan ownership (kepemilikan) dimana pengenaan PBB dilakukan atas dasar besar kecilnya manfaat yang dapat diberikan oleh suatu properti dalam bentuk (value).

 

Reporter : Ahmad Zarkasih / age