Warga Pulau Seribu meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bisa mengurusi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Harapan saya PTSP di pulau juga bisa mengurusi surat perpanjangan kendaraan bermotor roda dua," ungkap Bahrul (37) warga Pulau Untung Jawa, Rabu (16/09/2015).
Sementara itu, Kepala Kantor PTSP Pulau Seribu, Muhammad Subhan mengatakan, wacana itu sebenrnya sudah ada, tinggal bagaimana nanti BPTSP DKI Jakarta mematangkan hal tersebut.
"Secara kesiapan, ya kita siap jika itu merupakan tugas yang diberikan pimpinan kepada kita ditingkat bawah sebagai pelaku pelayanan yang paling depan baik di Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten," ungkap Subhan.
Subhan menambahkan, program ini sangat bagus terutama untuk masyarakat Pulau Seribu. Karena kenapa, masyarakat tidak perlu jauh-jauh, artinya mereka cukup datang ke PTSP dan bisa memperpanjang SIM dan STNK.
"Ini suatu terobosan yang sangat baik karena pelayanan itu harus lebih dekat kepada masyarakat," kata Subhan.
Untuk saat ini, sambung Subhan, pihaknya suda melakukan pembicaraan dengan pihak Kepolisian. Tapi kita tunggu dulu pematangannya di tingkat BPTSP DKI. Karena untuk pengurusan STNK tidak sesimple itu. karena disitu harus ada tenaga IT dan system yang harus dimatangkan.
"Selain itu juga terkait Bank untuk pembayaran pajak BPKB perlu dimatangkan dulu," pungkasnya.
Reporter : Ahmad Zarkasih / age