Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar meminta semua bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu harus bertindak profesional dan tidak menunda-nunda penyetoran pajak yang sudah dipotong atau dipungut hingga akhir tahun.

“Ini dalam rangka menegakan peraturan pasal 21, 22 dan 23 terutama tentang perpajakan baik pajak penghasilan (PPh) atau pajak pendapatan negara (PPN) jika tidak maka berdampak pada unsur pidana,” ungkap M. Anwar, Senin (16/11/2015).  

Anwar menambahkan, tujuannya agar semua bendaharawan termasuk kita sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mengerti mulai dari menghimpun maupun menyetorkan penghasilan secara profesional.

“Diharapkan tidak ada lagi kekeliruan ataupun penyimpangan dengan adanya sosialisasi dari KP2KP Pulau Seribu ini,” ungkapnya.

Lanjut Anwar, baik itu transaksi yang sifatnya honorarium maupun pembelanjaan PPN dan PPH-nya harus di setorkan oleh bendahara maupun para pelaku bisnis yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Mereka dituntut untuk mengerti tentang retribusi penyetoran pajak karena pada  pasal 23 tertuang kewajiban pemegang NPWP itu 2 persen sedangkan yang tidak ada NPWP 4 persen harus dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tiap tahunnya karena sifatnya sudah mengikat," tandasnya.

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age