Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu kembali menyegel 2 bangunan milik warga Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, lantaran tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu (18/11/2015).
"Sebelumnya pemilik bangunan sudah diberikan peringatan pertama hingga peringatan ketiga namun tidak juga diindahkan untuk segera mengurus surat IMB, sehingga kami melakukan penyegelan," ungkap Ismet Aryana, Kasudin Penataan Kota Kepulauan Seribu.
Ismer menuturkan, kami sudah melakukan pengecekan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) namun nama pemohon masi tahap proses, mestinya pembangunan dihentikan hingga surat IMB terbit dari PTSP.
"Penyegelan ini karena pemilik bangunan tidak kooperatif. Saat bangunan tersebut masih dalam pengawasan selama IMB belum jadi bangunan tidak boleh dilanjutkan,” tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri / age