Pelayana Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menerbitkan 101 berkas pemohon milik warga Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara. Berkas tersebut diterbitkan oleh petugas PTSP hanya dalam waktu hitungan jam atau layanan One Day Service (ODS), karena bersinergi dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) lain.

Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Muhammad Subhan mengatakan, pelayanan jemput bola ini rutin dilakukan bagi warga Pulau Sebira. Diantara pembuatan 88 Akta Kelahiran, KTP 13, NPWP 6, Surat Pindah tempat tinggal 1, SKCK 1 dan Surat Kehilangan KTP 1 total keseluruhan 101 berkas.

“Pelayanan terpadu keliling PTSP ini upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kepulauan Seribu khususnya di Pulau Sebira yang merupakan pulau terluar Ibu Kota Jakarta,” ungkap Subhan, Minggu (22/11/2015).

Untuk rutinitas pelayanan, tambah Subhan, pihakanya juga menugaskan Petugas Harian Lepas (PHL) di Pulau Sebira untuk melayani warga. Selanjutnya berkas yang diterima itu dibawa Kasatlak PTSP Pulau Harapan untuk diproses.

"Berkas yang diterima Kasatlak PTSP Keluarahan akan langsung diproses saat itu juga begitu juga yang ada di Kecamatan dan Kabupaten hingga tingkat Provinsi," ungkap Subhan.

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age