Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu akan membuatkan regulasi Standar Opersional Prosedur (SOP) bagi pelaksana tugas nahkoda maupun Anak Buah Kapal (ABK) Dinas Kabupaten.

Sekertaris Kabupaten (Sekab) Administrasi Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, upaya ini dibuat untuk standarisasi kapten dan abk agar mereka standbay di Pelabuhan Marina Ancol, Jakarta Utara maupun sebaliknya (Pulau Seribu) sebelum jam keberangkatan.

"Kalau sudah waktunya berangkat kapten maupun abk harus sudah siap lebih awal dan menyiapkan segala sesuatunya seperti alat keselamatan dan lainnya,” ungkap Ismer Harahap, Rabu (25/11/2015). 

Selain itu, Ismer menambahkan, kedepan akan diatur mulai dari jam keberangkatan kapal hingga pakaian abk yang dinailainya  masih kurang rapi.

"Kerapihan dan kebersihan harus dijaga begitu juga dengan manifest kapal harus jelas, karena selama ini tidak ada SOP-nya," ungkapnya.

Ismer menambahkan, SOP ini merupakan barang baru yang akan kita uji coba secara bertahap dan tengah dirancang meski belum mencapai 100 persen.

"Terlebih dahulu kita akan berikan pembinaan kepada nahkoda dan abk dinas jadi kita tahu mana yang kurang dan harus di perbaiki nanti," pungkas Ismer.

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age