Lima pulau pribadi di wilayah Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, di berikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lantaran menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2015.

Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban, Kelurahan Pulau Kelapa, Mamun mengatakan, Pulau Saktu, Pulau Kelor Timur, Pulau Cina, Pulau Tongkeng dan Pulau Panjang belum melunasi pajak sehingga kami berikan SPPT.

"Pendistribusian SPPT PBB itu dalam rangka meningkatkan pendapatan asil daerah (PAD), Kelurahan Pulau Kelapa terutama bagi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sehingga pembangunan dapat berjalan lancar," ungkap Mamun, Rabu (16/12/2015).

Mamun mengatakan, apabila mereka dalam waktu tertentu tidak melunasi tunggakan pajak maka pulau tersebut akan dipasangi plang penunggak pajak seperti yang sudah berjalan di Pulau Kotok dan Pulau Opak.

"Kita akan pasangi stiker belum bayar pajak. Langkah ini dilakukan sebagai shock therapy bagi pemilik pulau dan ini dilakukan serentak di Kepulauan Seribu," ungkapnya. 

Sementara itu, Mochammad Yani Lurah Pulau Kelapa mengatakan, pendistribusian SPPT tersebut sudah ada instruksi dari Kepala UPPD Kepulauan Seribu, untuk melakukan pemasangan stiker dan papan informasi pemberitahuan pada objek reklame atau PBB yang belum melunasi pajak daerah.

"Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 maka ada objek tanah atau bangunannya akan dipasang papan penunggak pajak. Papan ini menunjukkan tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age