PT Bumi Pari Asih telah menyerahkan 40 persen lahan kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu dikatakan, Kepala HRD dan GA Manager PT Bumi Pari Asih, Ahmadin kepada Beritapulauseribu.com, Senin (28/12/2015).

“Status kepemilikan lahan konsorium Bumi Pari Asih saat ini mencapai 42,4 Hektar lebih (424,890 M2), dimana sebagai kewajiban atas permohonan Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) sesuai dengan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,” ungkap Ahmadin.

Ahmadin menuturkan, saat ini Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo sedang mengajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) terkait 40 persen lahan yang di peruntukan untuk Faspom Fasus agar dijadikan zonasi pemukiman warga Pulau Pari.

“Bisa terwujud jika sudah mendapatkan izin dari Pak Gubernur. Menurut aturan 40 persen lahan pengembang harusnya diperuntukan untuk Fasom Fasus, tapi ada keinginan kuat dari Bupati untuk merubah fungsi untuk pemukiman warga,” ungkapnya.

Ahmadin menuturkan, agar tidak menyalahi aturan dan fungsinya, ya harus ada izin Pak Gubernur. Karena kewenangan membangun Fasum Fasos itu kewajiban Pemprov DKI, mau dibangun apa semua ada di DKI nantinya.

Sejauh ini, sambung Ahmadin, PT Bumi Pari Asih sudah mengajukan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari status kepemilikan Girik atau AJB 119 persil dengan luas 424,890 M2 menjadi sertifikat hak milik tahun 2015 ada 61 sertifikat luas 144.265 M2, Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2015 ada 14 sertifikat luas 28,033 M2, Girik 62 persil luas 234,870 M2 masih dalam proses sertifikasi, jadi jumlah 137 set dengan luas 407,168 M2.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, mengatakan, proses mediasi antar kedua pihak sudah dilakukan sebanyak lima kali, dihadiri ketua RW, LMK dan masyarakat. Pada dasarnya mereka sudah sama-sama sepakat dan memahami bahwa rencana pengembangan Pulau Pari oleh PT Bumi Pari Asih itu akan melibatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat.

"Kami juga mempunyai kewajiban mengingatkan warga kalau memang bukan haknya, tidak boleh diambil paksa,” tegasnya.

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age