Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk pulau-pulau pribadi ataupun pulau resort.
Kepala UPPD Kepulauan Seribu, Shalih Nopiyansar mengatakan, ini merupakan rencana masukan kenaikan NJOP pulau pribadi dan resort yang didasarkan pada berusaha mendekati harga pasar atau tetap dibawah harga pasar.
"Hal ini kebijakan gubernur menaikkan NJOP dengan penyamaan pajak tertinggi di darat, info lurah dan camat juga info media yang kesemuanya merupakan masukan untuk penetapan NJOP 2016 selain ada tim penilai individu yang sedang bekerja,"ungkap Sahlih, Kamis (31/12/2015) kemarin.
Shalih mengatakan, Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo memberikan arahan bahwa UPPD harus mempertimbangkan kebijakan gubernur.
"Untuk Dinas Pelayanan Pajak (DPP) harus kerja keras mencari atau mempertimbangkan berbagi supporting instrumen logis yang menjadi dasar atau pertimbangan untuk penetapan NJOP tersebut," katanya.
Shalih menambahkan, harapan utamanya adalah adanya peningkatan PAD pola subsidi silang dengan Pulau Pemukiman untuk pembangunan pariwisata.
"Diharapkan percepatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dapat terealisaikan," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri / age