Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo menghimbau kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) segera membuat laporan terkait gratifikasi.
"Terkait dengan perintah Pak Gubernur jika ada pejabat yang menerima gratifikasi untuk segera mengembalikan dan dilaporkan ke KPK," ungkap Budi Utomo, usai memimpin apel rutin di halaman Plasa, Pulau Pramuka, Senin (11/01/2016).
Budi mengatakan, karena ini salah satu bentuk yang namanya gratifikasi. Pihaknya meminta dan juga sudah perintahkan seluruh jajaran Kabupaten termasuk UKPD jika ada yang memberikan gratifikasi untuk dilaporkan segera.
"Nanti kita himpun sesuai ketentuan karena lokasi kita yang berbeda, nanti jika ada yang lapor kita kumpul dalam waktu berapa hari untuk berangkat ke KPK," tegasnya.
Dikatakan Budi, namun untuk saat ini jajaran UKPD di Kepulauan Seribu sampai saat ini dan sesuia yang saya ketahui belum ada yang lapor.
"Memang belum ada yang lapor, karena tidak ada yang menerima grtafikasi. Walaupun ada, sudah saya perintahkan pak Sekab beserta jajaranya untuk monitor staf seluruhnya," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri / age