Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, melakukan pendataan ulang bagi tenaga honorer kategori II yang belum lulus di masing-masing Bagian. Kepala Bagian Hukum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kepulauan Seribu, Windu Cahyaningsih mengatakan, pendataan ini terkait dengan pembayaran gaji pada tahun 2016.
"Saat ini ada 24 tenaga honorer aktif yang akan kita bayarkan gajinya seperti tenaga Pamdal, sekretariat dan juga honorer TP PKK," ungkap Windu Cahyaningsi, Senin (11/01/2016).
Windu menuturkan, selain gaji bulanan sebesar Rp 3,1 juta mereka juga mendapatkan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Nantinya ke 24 honorer ini akan ditempatkan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai surat kerja yang diberikan," ungkapnya.
Windu mengatakan, mereka akan membuat laporan kinerja dan menyerahkan absensi sebagai dasar pembayaran mereka tiap bulannya sesuai aturan yang berlanku dan pertanggung jawaban.
"Honorer inikan dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten sebagai tenaga ahli, ya harus mempunayi tanggung jawab laporan kerjanya maupun absesi. Sewaktu-waktu ada pemeriksaan pun jelas," tandas Windu.
Reporter : Huda / age