Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar meminta aktivitas pembangunan dermaga baru dan pendalaman alur di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara dihentikan. Pasalanya, belum dilengkapi dengan dokemen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Semua steakholder ataupun Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) yang kerjaan atau leadingnya disitu untuk dapat memberhentikan proses pembangunan dermaga dan pendalaman alur, karena merusak lingkungan," ujar Anwar, saat meninjau lokasi pembangunan di Pulau Kelapa, Jumat (29/01/2016).

Dikatakan Anwar, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kan sudah jelas. Begitu juga dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan. Jadi batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Selain itu, sambung Anwar,  pihak pengembang juga belum mengantungi dokumen lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Bahkan dalam pembuatannya saya lihat itu memotong pohon mangrove.

"Ini nanti kita bongkar dengan mengerahkan Satpol PP dan juga Polsek setempat jika masih membandel," terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Amrin Suit mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu, apakah memiliki izin Amdal atau tidak dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu.

"Tentu kita akan lakukan penertiban dengan mengerahkan anggota personel Satpol PP, tapi tetap kita akan lihat dulu legalnya," tandasnya.

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age