Sebanyak 40 petugas Penangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, melakukan pembongkaran 5 bangkai kapal di lokasi yang akan dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Hal ini dilakukan guna tercipta lingkungan yang indah.

Lurah Pulau Kelapa, Mohammad Yani mengatakanan, pembongkaran bangkai kapal tersebut dalam rangka penertiban wilayah, sehingga masyarakat tidak sembarangan menempatkan kapalnya ditempat publik.

"Kapal ini sengaja kita bongkar, karena merusak estetika wilayah dan keindahaan lingkungan juga melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," ungkap Yani, Senin (01/02/2016).

Dikatakan Yani, ini dilakukan karena sebelum pembongkaran kapal pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga pemilik kapal dapat mengantisipasi barang yang dianggapnya masih penting.

"Kita tidak ingin wilayah itu digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebab, wilayah Pulau Kelapa ini tengah mempersiapakan untuk menjadi objek pariwisata di Kepulauan Seribu," tandasnya.

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age