Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan menegaskan, bangunan dermaga baru dan pendalaman alur di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin operasional.

"Bangunan dermaga itu belum kantongi izin, baik itu IMB maupun izin operasional, yang ada hanya IMB bangun homestay saja," ungkap Lamhot, Selasa (02/02/2016).

Menurut Lamhot, untuk IMB bangun homestay pihaknya sudah menyerahkan pada Sudin Tata Kota karena Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi di Kepulauan Seribu.

Disamping itu, kata Lamhot, proses membangun mulai dikerjakan hingga selesai itu tanggungjawab Tata Kota, apabila ada masalah itu koordinasi dengan kita untuk dicabut izin IMB yang sudah dikeluarkan, karena menyalahi aturan yang sudah ada.

"Bisanya IMB yang sudah diberikan kepada mereka itu lengkap berikut gambar arsiteknya kemudian RT dan RW-nya. Sekarang sudah selesai harusnya lapor dari awal," terangnya.

Ditambahkan Lamhot, dermaga itu rekomendasinya ada pada Sudin Perhubungan dan Transportasi, sampai saat ini izin rekomendasi dermaga belum diterima. 

"Jelas itu dibongkar, karena pada surat pernyataan si pemohon dalam membuat IMB akan membongkar bila tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014," pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age