Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu, ditengarai selama ini tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Lamhot Tambunan mengatakan, sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebaiknya sebelum melakukan kegiatan usaha, sosial, maupun kesehatan bangunan wajib untuk mambuat Amdal atau UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.32 Tahun 2009.

"Jika hal tersbut tidak ada maka izin operasi bisa dihentikan. Karena sudah menyalahi aturan tentang perlindungan dan lingkungan hidup," ungkap Lamhot, Kamis (04/02/2016).

Dikatakan Lamhot, RSUD Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka tidak ada Amdan atau UKL-UPL. Bayangkan jika Kementerian Kesehatan tahu, itu bisa dihentikan. Pasalnya sumber penyebaran lingkungan yang paling tinggi itu Rumah Sakit.

"Harusnya posisi mana RSUD menyediakan Amdal dan ini harus ada sinergisitas antara pihak RSUD dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kepulauan Seribu, bahkan semua Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kepulauan Seribu, karena RSUD sumber Infeksius masa tidak ada UKL/UPL-nya," tandasnya.  

Lamhot mengatakan, ayo sinergi. Dibuatkan izin Amdal atau UKL-UPL di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) dan kita akan turun. Untuk Amdal ada klasifikasinya, luas bukan menjadi dasar untuk perizinan tapi dampak lingkungan yang diakibatkan besar apa kecil. 

Sementara itu, Kepala RSUD Kepulauan Seribu, Mamun Zaini mengatakan, tengah mencari data terkait perizinan pembangunan gedung RSUD yang sudah berdiri sejak tahun 2005 silam.

"Saya baru 1 bulan menjabat Kepala RSUD Kepulauan Seribu, jadi belum tahu persis. Saya akan tanya ke Bagian Tata Usaha RSUD, nanti saya infokan jika sudah ada," katanya singkat saat dihubingi via telepon, Kamis, (04/02/2016).

Dikatakan Mamun, jika tidak ada izin Amdal atau UKL-UPL-nya kita akan ajukan ke Kantor PTSP Kepulauan Seribu.     

 

 

 

Reporter : Saeful Bahri / age