Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kepulauan Seribu, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Sudin Tata Kota melakukan peninjauan Base Transceiver Station (BTS) atau penguat signal provider Indosat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan milik PT Cipta Komunindo Pradipta. Hal ini dimaksud untuk mengkaji sebelum menerbitkan Dokumen Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pengecekan BTS ini untuk memberikan izin. Karena sebetulnya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) izinnya 5 tahun sekali. Kita melakukan peninjauan untuk memastikan apakah masih seperti yang diharapkan, kalau tidak sama maka izin DPLH tidak keluar.
"Maintancenya harus teliti dalam membuat laporan atau pemeriksaan hal ini KLH harus lebih jelas dalam memberikan dokumen jika tidak DPLH tidak keluar dan ini dasar dikeluarkannya izin mendirikan bangunan (IMB)," ungkap Lamhot, Senin (09/2/2016).
Dikatakan Lamhot, pihaknya juga berharap KLH berkoordinasi lebih bagus lagi, sehingga kita tahu apakah BTS ini frekuensinya berdampak lebih besar bagi masyarakat atau tidak.
"Kita tanyakan ternyata ini hanya penguat signal saja bagi konsumen Indosat yanga da di Pulau Pari," terangnya.
Lamhot mengatakan, PTSP akan menerbitkan izin DPLH bagi bangunan atau gedung selama 14 hari kerja. Namun dirinya menyadari terkadang terkendala aksesibilitas, maka dalam pelayanan PTSP tidak melakukan satu pekerjaan dilapangan tapi ada beberapa agar tidak memboros anggaran.
"Penerbitan setelah ada rekomendasi dari KLH baru kita buatkan izin DPLH-nya," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri / age