Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Iswana Aji mengatakan, mulai hari ini kewenangan PHL Kebersihan Pantai kita limpahkan kepada Lurah dan Camat. Lurah sebagai estate manager harus bisa mengoptimalkan peran mereka.
"Penilaian PHL Kebersihan Pantai itu Camat dan Lurah. Kinerjanya harus optimal karena Kepulauan Seribu ini objek wisata yang sangat memberi pengaruh pada Provinsi DKI Jakarta," ungkap Adji, Selasa (16/02/2016).
Menurut Adji, Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Parunama (ahok) sangat memonitor kebersihan baik yang ada didarat maupun di Pulau Seribu. Bahkan beliau masuk group Whats App Kebersihan, jadi Camat dan Lurah wajib melapor PHL kebersihan yang malas.
"Camat dan lurah harus berkoordinasi dengan pihak Kebersihan. Peran PHL kebersihan harus aktif dan tidak boleh pasif," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, pelimpahan PHL Kebersihan Pantai DKI Jakarta diatur dalam Pergub Nomor 241 Tahun 2015, Pergub Nomor 245 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 249 Tahun 2015.
"Ada beberapa Suku Dinas yang dihapus dan dilimpahkan, maka diperlukan penataan secara betul dari sisi aset, SDM dan aturan yang fokus. Sehingga, jangan sampai perubahan struktur ini akan menganggu pelayanan kepada masyarakat," tandas Anwar.
Reporter : Saeful Bahri / age