Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menerbitkan 84 izin pas kapal kecil bagi nelayan di Kepulauan Seribu. Pas kapal tersebut langsung diserahkan kepada warga saat pelayanan terpadu keliling bersama Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jumat (04/03/2016).

Kepala Kantor PTSP Lamhot Tambunan mengatakan, pemberian izin pas kapal kecil tersebut merupakan bentuk pelayanan di sektor kelautan.

"Izin pas kapal berukuran tujuh groos ton (GT) ke bawah telah kita terbitkan di Pulau Harapan," ujar Lamhot.

Dikatakan Lamhot, selain izin pas kapal piahknya juga mengeluarkan 6 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), 4 Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 7 Akte Lahir, 2 Kartu Keluarga (KK) dan 31 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 31.

"Untuk mengurus izin pas kapal kecil warga tidak perlu lagi mondar-mandir ke darat. Tinggal datang ke kantor PTSP terdekat dengan melengkapi seluruh persyaratan, begitu juga dengan izin lainnya," tandasnya.

 



Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah