Petugas Sat Polair Polres Kepulauan Seribu mengamankan tiga kapal nelayan cantrang atau jaring dogol di perairan Pulau Bokor dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (10/03/2016).

Kanit Patroli Polres Kepulauan Seribu, Ipda Kusno Pribadi mengatakan, nelayan tersebut sedang mencari ikan menggunakan jaring cantrang di wilayah 2 mil perairan sebelah timur Pulau Lancang pukul 09.00 WIB.

"Diketahui KM. Bangun Jaya 02, Nahkoda Jalidin dan 9 ABK, KM. Satria Madukara Nahkoda M.Yasin, 6 ABK dan KM. Bangun Jaya 1, Nahkoda Halimi Bin Taslim, 8 ABK telah melanggar Peraturan Kep Men KKP No 2/ Permen-KP/ 2015  Tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan," ungkap Kusno.  


Dikatakan Kusno, penangkapan ini karena adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan keberdaan mereka. Selain itu merusak rumpon dan bubu yang di pelihara oleh masyarakat setempat.

"Kita berikan penyuluhan di dermaga Pulau Lancang dan membuat surat pernyataan yang di sepakati antara nelayan cantrang dengan Pemda setempat yang berikan tidak boleh mencari ikan di perairan Kelurahan Pulau Pari," pungkasnya.  

 

 

Reporter : Saeful Bahri  

Editor      : Zaini Miftah