Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah meneribitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, kantor kelurahan tersebut dalam proses pembangunan tentunya dalam mendirikan bangunan perlu disertai dengan adanya IMB.
"Kita sudah terbitkan IMBnya. Gubernur DKI Jakarta menghimbau bahwa semua kantor pemerintah harus memilki dokumen lengkap," ujarnya, Kamis (17/3/2016).
Dijelaskan Lamhot, dalam Perda No 1 tahun 2014 tentang rencana tata ruang dan zonasi telah diterangkan. Tujuannya untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukkan tanah.
"Ini sebagai contoh bagi masyarakat, walaupun bangunan itu milik pemerintah tetap kita wajibkan harus ada IMB," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah