Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu mulai melakukan pengukuran lahan milik warga Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
"Kita proses pengajuan pengukuran tanah milik warga peseorangan di Pulau Harapan untuk izin mendirikan bangunan (IMB) guest house atau rumah disewa dan rumah tinggal," ungkap Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Kamis (17/03/2016).
Menurut Lamhot, sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa IMB. IMB diartikan sebagai izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Termasuk izin kelayakan membangun bangunan.
"Dasarnya Perda No 1 tahun 2014 Tentang rencana tata ruang dan zonasi. Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukkan tanah," katanya.
Dengan adanya IMB, tambah Lamhot, tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. "Bisa dibayangkan bagaimana tata letak Kabupaten Kepulauan Seribu jika pendirian bangunan tidak diatur, tentunya semakin semerawut dan merugikan banyak pihak," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah