Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bersama Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Kepulauan Seribu dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu melakukan pelayanan jemput bola kepada warga Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud pelayanan kepada warga Kepulauan Seribu guna memudahkan masyarakat dalam mengurus berkas-berkas penting, seperti pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan lainnya.

"Ada 119 berkas pemohon yang telah kita layani ditempat, sebagian besar mengurus SIUP Mikro, NPWP dan Akta Kelahiran. Dan kita bersinergi dengan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait," ungkapnya, Senin (28/03/2016).

Menurut Lamhot, pihakanya akan terus memberikan pelayanan kepada warga Pulau Seribu secara continue. Pelayanan perizinan di PTSP tidak dipungut biaya, kecuali jenis pelayanan yang memiliki nilai retribusi resmi seperti IMB, Undang-Undang Gangguan (UUG) dan lain-lain.

"Setiap kantor PTSP sudah ada pengumumannya, untuk perizinan dan permohonan gratis kecuali ada retribusinya," tandasnya.

 

Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah