Sistem penilaian kerja berdasarkan key performance indicator (KPI) akan mulai diterapkan bulan Mei bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Nantinya besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing.

"Saya sampaikan kepada semua PNS, hitungan TKD yang baru akan dimulai per Mei, bulan depan," kata Basuki Tjahaja Purnama,, Gubernur DKI Jakarta, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/04/2016).

Basuki mengatakan, dengan sistem ini akan terlihat PNS yang bekerja dan tidak. Setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk mengawasi bawahannya. "Istilahnya sekarang yang tidak mau kerja tidak boleh makan. Jadi TKD yang didapat tidak bisa penuh," tegasnya.

Basuki mengatakan saat ini telah menaikan TKD PNS. Bahkan tahun ini dialokasikan anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 18 triliun. Namun dirinya masih melihat kinerja PNS belum maksimal dalam melayani masyarakat.

"Saya naikan TKD begitu besar, supaya dia mensyukuri penghasilannya. Tapi yang masih maling berhentikan dengan hormat, diberhentikan dari PNS. Itu semua sudah diatur dalam Undang-undang ASN. Kami nggak iklas gaji PNS begitu mahal," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan tengah menyiapkan sistem KPI. Diharapkan pada Mei mendatang, sistem ini sudah bisa diberlakukan untuk pemberian TKD PNS. "Mei kami berlakukan sistem KPI, setelah keluar Pergubnya," tandas Agus.

 

 Sumber : Beritajakarta.com / Zaini Miftah