Badan Besar Pengawas  Obat dan Makanan Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi di warung-warung. Hasilnya puluhan bahan kosmetik yang tidak berizin edar dan mengandung banyak kandungan merkuri ditemukan di Kelurahan Pulau Pangang, Kepukauan Seribu Utara. 


"Kami menemukan kosmetik dan obat tanpa izin edar di warung-warung yang ada di Kelurahan Pulau Panggang. Barang tersebut kini sudag kami sita," ujar Dewi Prawitasari, Kepala BPOM DKI Jakarta, Selasa (12/04/2016).

Dikatakan Dewi, saat ini barang-barang tersebut kita amankan untuk dimusnahkan. Dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan.

"Untuk sementara pemilik warung atau penjual diberikan penyuluhan terkait produk-produk dagangan mereka dan si penjual tidak boleh membeli produk itu lagi," tandasnya.

Menurut dia, para distributor obat ilegal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

  

Reporter : Saeful Bahri

Editor      : Zaini Miftah