Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengatakan pulau-pulau yang ada di Kepulauan Seribu merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dari pendataan yang dilakukan Suku Dinas terkait pemegang Surat Izin Penunjukan dan Pengunaan Tanah (SIPPT) pulau-pulau itu yang dikelola oleh resort atau orang perorang itu dia pemegang SIPPT.
"SIPPT itu ada masa-masa berlakukanya, seperti yang disampaikan Pak Wagub dan perintah Gubernur agar didata kemudian didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai haknya itu Pemprov DKI Jakarta," katanya, Rabu (13/04/2016).
Budi Mengatakan, kalau diserahkan ke Pulau Putri, Pulau Sepa itu ia adalah Hak Pengelola Lahan (HPL) masanya bisa 10 - 20 tahun dan mereka bisa mengajukan ulang.
"Setelah mendapatkan SIPPT itu, ada hak dan kewajibannya, haknya dia kelola, kewajibannya itu sesuai yang disepakati misalkan dia memberikan RO air atau incenarator sampah," ungkapnya.
Disamping itu, tambah Budi, kewajiban-kewajiban lainnya bagi pemegang SIPPT, disamping menjaga yang pasti ada 40 persen yang harus diserahkan kepada Pemprov DKI.
"40 persen lahan itu untuk Pemprov DKI dan 60 persen itu ia kelola dari lahan 1 hektar. 40 persen itu untuk ruang terbuka hijau," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah