Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kepulauan Seribu, melakukan inspeksi medadak (sidak) kesalah satu perusahaan keramba ikan milik swasta di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu Utara, Senin (23/05/2016).

"Kami sudah tidak menemukan limbah minyak oli (limbah B3) seperti dua bulan lalu. Dan perusahaan tersebut tidak lagi menggunakan genset yang menyebabkan oli berceceran kelaut," ungkap Kasudin KLH Kepulauan Seribu, Tiur Hutapea.
 
Tiur menambahkan, 2 bulan lalu pihaknya memberikan surat teguran atas pelanggaran yang dibuat pihak perusahaan. Namun, saat ini sudah tidak menemukan pencemaran limbah lingkungan.

"Bahkan kini sudah ada tempat pembuangan sementara pengelolaan dan pengolahan sampah. Kita mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan perusahaan kerambah ikan," ungkapnya.  

Ia mengatakan, jika masih ditemukan pencemaran limbah minyak serta penggunaan bahan kimia berlebihan pada ikan akan dikenakan sanksi karena telah melewati surat teguran. Jadi kami apresiasi sikap perusahaan yang mau merubah perilaku untuk lebih ramah lingkungan. Selain menggunakan listrik PLN juga tidak menggunakan antibiotik pada ikan hasil budidaya.

"Inovasi ini bagus harus bisa bermanfaat dan berkelanjutan. Yang paling utama bisa mengurai dan mengurangi volume penumpukan sampah atau limbah laut," pungkasnya.




Reporter : Saeful Bahri   
Editor      : Zaini Miftah