Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. 

"Revisi SOTK tujuannya untuk membuat program-program dalam melayani masyarakat Pulau Seribu, tidak melayani masyarakat yang datang keluar masuk," ujar Robert Edward Kepala Sudin Perhubungan dan Trasnportasi Kepulauan Seribu, Selasa (24/05/2016).

Robert menjelaskan, dalam revisi SOTK ada 3 stakeholder internal Dishub diantaranya Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan (UPAPK), Bidang Transportasi Perairan dan Udara serta Sudin Perhubungan Kepulauan Seribu.

"Dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja di Dinas khususnya pada Bidang angkutan dan lalu-lintas di perairan upaya keselamatan bisa berjalan maksimal.

Edward memastikan jika hal itu terwujud, upaya dalam menangulangi keselamatan lalu-lintas di perairan Kepulauan Seribu bisa berjalan dengan baik.


Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah