Unit Pengelola Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu tahun ini akan memberikan keringanan penghapusan sanksi administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB -P2).
Kepala UPPD Kepulauan Seribu, Indra Satria mengatakan, penghapusan sanksi berdasarkan Peratutan Gubernur (Pergub) 103 Tahun 2016 yang baru saja di sahkan 22 April 2016 lalu.
"Ini dalam rangka memberikan motivasi bagi piutang agar mereka segera membayarkan," ungkap Indra, Rabu (25/05/2016).
Indra menuturkan, dengan diberlakukannya Pergub tersebut ada beberapa point penting yang harus disampaikan, bahwa besarnya keringanan pokok pajak piutang PBB -P2 tahun pajak sebelum dikelola pemerintah daerah ditetapkan sebagai berikut :
- Piutang PBB P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 25 persen untuk setiap tahun pajak.
- Piutang PBB P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk setaip tahun pajak.
- Pemberian keringanan pokok piutang PBB -P2 diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB P2.
-Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB -P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
"Pergub 103/2016 berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 6 Maret 2016. Jadi kami harapkan para Piutang PBB -P2 dapat memanfaatkan momentum ini," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Detail Berita
PEMBERDAYAAN KESEHATAN
UPPD Kepulauan Seribu Hapus Sanki Administrasi PBB -P2
Reporter: Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
25/05/2016