Lurah Pulau Kelapa, Muhammad Yani menegaskan, pembangunan homestay milik salah seorang pengusaha travel yang dibangun di atas laut sudah dihentikan. Pasalnya, pemilik belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak perna melapor kepada pihak kelurahan.
"Pembangunan sudah kami stop. Tidak ada pekerjaan lagi sekarang. Kami tidak pernah mendapatkan laporan dan tidak tahu juga berapa luas lahannya, makanya kita hentikan atas instruksi Pak Wakil Bupati," ungkap Muhammad Yani, Senin (30/05/2016).
Yani mengatakan, warga Pulau Kelapa pun medukung penghentian dan pembongkaran karena proyek homestay tersebut merupakan milik pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Sementara itu, Abdullah, Kasatlak PTSP Kelurahan Pulau Kelapa mengatakan, bangunan di atas laut yang akan dijadikan homestay belum mengurus perizinan sampai saat ini ke PTSP.
"Surat permohonannya pun juga belum kami terima. Pembangunan di atas laut sudah termasuk reklamasi jadi harus urus ke BPTSP DKI. Jika ada etika baik kita akan bantu selama itu benar dan tidak menyalahi aturan," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Detail Berita
PEMBERDAYAAN KESEHATAN
Lurah Pulau Kelapa Hentikan Pembangunan Homestay di Atas Laut
Reporter: Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
30/05/2016