Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu, Sumarno mengatakan, anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mahir komputer.
 
“Tes komputer ini terkait dengan pemutakhiran data. Tidak mungkin 6 orang PPS tidak ada yang mempunyai kemampuan komputer, ini akan menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas di masing-masing PPS,” ungkap Sumarno, Selasa (21/06/2016).

Ia menambahkan, begitu juga PPK disamping bertugas sebagai pemutakhiran data, kemudian juga terkait dengan rekapitulisasi penghitungan suara. Karena untuk pemilu tahun 2017 rekapitulisasinya dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung ke PPK.
 
“Jadi berbeda dengan pemilu tahun 2014 dari KPPS ke PPS rekap pertama, baru dilanjutkan ke PPK. Makanya baik PPK dan PPK 2 atau 3 orang harus menguasai komputer,” tandasnya.        



Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah