Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan tingkat kehadiran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 2016 mencapai 98 persen.

“Kehadiran ASN di hari pertama kerja kemarin, Senin (11/07/2017) usai cuti lebaran hampir mencapai 98 persen. Kami cukup kecewa karena tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran belum 100 persen,” ungkap Ismer, Selasa (12/07/2016).

Ismer mengatakan, sudah menginstruksikan masing-masing kepala SKPD dapat bersikap tegas dengan memberikan sanksi terhadap pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur lebaran.

"Kami lakukan pengecekan di sejumlah SKPD dan sangat disayangkan sejumlah pegawai sengaja menambah waktu libur meski kemungkinan ada yang masih cuti atau sakit," kata Ismer.

Ismer menjelaskan, pegawai adalah pelayan dan contoh bagi masyarakat segala tindakan dan perilaku seorang pegawai harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang kepegawaian.

“Pegawai jangan tidak masuk kerja tanpa keterangan dan meninggalkan ruang kerja sebelum jam kerja usai, selesaikan tugas yang diberikan pimpinan dan masuk kerja tepat waktu,” jelasnya.

Bagi pegawai yang terbukti sering mangkir, tambah Ismer, tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, sebaiknya mengundurkan diri karena pegawai negeri sipil harus bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan undang-undang.

“Kami perintahkan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan diberi sanksi sesuai peraturan dan harus dilakukan pengawasan terhadap pemberian sanksi itu,” pungkasnya.



Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah