Sebanyak 21 warga Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mengikuti penyuluhan mengenai pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT).

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha skala kecil atau rumah tangga yang mempunyai produk hasil olahan pangan.

"PTSP dalam hal ini memberikan sosialisasi masalah perizinan sertipikat prooduksi pangan rumah tangga (SP-PIRT), tanda daftar industri kecil, "kata Lamhot Tambunan, Jumat (05/08/2016).

Selain itu, sambung Lamhot, warga Pulau Sebira binaan Sudin Perindustrian dan Energi (PE) juga kami berikan pengetahuan terkait Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yang diperuntukan untuk lingkungan agar tidak tercemar.

"Kami hanya mempermudah untuk membantu perizinan sertifikat penyuluhan kemanan pangan (PKP), SPPIRT, SPPL dan tanda daftar industri. Dan juga sebagai persayaratan untuk mengajukan pinjaman modal ke bank," tandasnya.

 

Reporter : Saeful Bahri
Editor      : Zaini Miftah