Sebanyak 226 masyarakat Kepulauan Seribu hingga kini belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
“Dari 17.525 yang wajib E-KTP, 226 diantaranya belum melakukan perekaman,” ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, Sukma Jaya, Senin (29/08/2016).
Ia menambahkan, batas waktu perekaman E-KTP akan berakhir pada 30 September mendatang. Oleh kerena itu, ia meminta agar warga segera membuat E-KTP.
"Apabila dalam waktu tersebut warga belum melakukan perekaman, maka akan kesulitan mengakses layanan publik yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) jika tidak segera membuat e-KTP," ujaranya.
Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengeluarkan edaran kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se- Indonesia pada 12 Mei lalu. Surat edaran dengan Nomor 471/1768/SJ yang bersifat segera, perihal percepatan penerbitan KTP-el serta Akta kelahiran.
“Untuk itu para RT dan RW yang memang ada warganya yang belum merekam untuk segera diinformasikan,” tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah