Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu berencana akan mengalifungsikan dua bangunan koperasi dan PKK menjadi ruang terbuka hijau.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, masih menunggu keputusan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) DKI Jakarta terkait pengajuan hak pakai dua gedung di depan Kantor Kelurahan Pulau Kelapa yang hingga kini belum diserah terimakan.
"Kedua bangunan tersebut kondisinya sudah tidak terawat dan kumuh. Rencananya akan kita bongkar. Kendalanya hanya koordinasi dengan BPAKD saja, apakah dipertahankan atau dialih fungsikan," ujar Anwar, Selasa (30/08/2016).
Ia menambahkan, untuk Kantor Kelurahan Pulau Kelapa yang baru dibangun masuk aset pemerintahan Kepulauan Seribu.
"Kita akan mengalih fungsikan agar posisi aset tidak hilang, yang tadinya gedung menjadi ruang terbuka hijau," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah