Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu memberikan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 persen per bulan.
"Ini peringatan bagi wajib pajak agar segera membayar PBB paling lambat 31 Agustus. Lewat tanggal tersebut akan terkena denda 2 persen per bulannya," ujar Indra Satria, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu, Rabu (31/08/2016).
Indra mengatakan, aturan mengenai denda telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
"Direktur Jenderal Pajak sudah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jika ada penunggakan atau kekurangan pembayaran pajak sejak tanggal jatuh tempo maka akan dikenakan denda administrasi sebesar dua persen per bulan," katanya.
Indra mengimbau agar masyarakat segera membayar PBB. Pasalnya, batas jatuh tempo pembayaran PBB terhitung sampai 31 Agustus. Bila melewati batas waktu jatuh tempo, wajib pajak akan kena denda.
"Kalau terlambat 2 bulan berarti akan kena denda sebanyak 4 persen dari pajak yang dibayar. Semakin lama menunda membayar, makin besar pembayarannya. Bagi masyarakat yang ingin membayar PPB langsung ke Bank refrensi sebagaiman yang tertera pada SPPT PBB," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Detail Berita
PEMBERDAYAAN KESEHATAN
Telat Bayar PBB Dikenakan Denda 2 Persen
Reporter: Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
31/08/2016