Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu diingatkan untuk wajib menghadiri Apel yang rutin dilakukan setiap hari Senin di Halaman Plaza Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Seribu, Kusmanto mengatakan, apel ini merupakan langkah untuk menerapkan kedisiplinan para pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Pulau Seribu.
"SKPD dan UKPD segera membuat surat edaran agar para pegawai untuk lebih disiplin. Jika tidak mengikuti apel, akan diberikan tindakan tegas," ujar Kusmanto, Senin (05/09/2016).
Ia menambahkan, ini merupakan instruksi Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, tidak ada alasan bagi para pegawai bermalas-malasan, mereka akan dibuatkan absensi, akan dicek berapa yang sering ikut apel dan mana yang sering bolos.
"Mudah-mudahan dengan begitu kedepannya semua pegawai bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dan terus hadir semua di saat apel," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah