Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membangun homestay  tidak lagi harus mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB). Cukup dengan surat keterangan izin tetangga dekat.

"Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan PTSP No. 42 Tahun 2016 tentang jenis dan persyaratan izin dan non izin setiap rumpun perizinan dan non perizinan, bahwa izin usaha Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Pariwisata salah satu persyaratannya harus ada IMB dan Undang-undang gangguan, saat ini IMB itu dihapus, cukup surat keterangan tetangga," ujarnya, Jumat (09/09/2016).

Lamhot menambahkan, izin kegiatan pariwisata tidak dipersyaratkan lagi. Artinya semua izin homestay dan sejenisnya yang ada di Kepulauan Seribu akan mendapatkan kemudahan.

"Potensi homestay yang ada sekitar 1.500 lebih. Nantinya mereka akan memiliki TDP Pariwisata. Namun akan ada potensi pajak retribusi yang dikeluarkan oleh Pemkab Kepulauan Seribu pajak pariwisata," ucapnya.

Ia menambahkan, pada bulan Okteber 2016 semua homestay di Kepulauan Seribu akan meliliki TDP. Oleh karena itu, pihaknya akan melibatkan Sudin Pariwisata untuk mensosialisasikan.   



Reporter : Saeful Bahri          
Editor     : Zaini Miftah