Sebanyak 21 pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, mulai mengurus permohonan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).

"SPP-IRT itu izin edar pelaku usaha rumah tangga dalam bidang produksi makanan dan minuman untuk menjamin kualitas produk makanan dan minuman yang diedarkan di masyarakat, sehingga konsumen merasa terlindungi," ujar Lamhot Tambunan, Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Rabu (21/09/2016).

Ia menambahkan, izin PIRT tersebut diberikan kepada perusahaan pangan makanan dan muniman yang melakukan proses produksi di dalam rumah atau tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Sertifikasi PIRT tersebut ditujukan kepada produk-produk pangan yang memiliki daya tahan keawetan lebih dari 7 hari.

"Kita tunggu rekomendasi Sudin Kesehatan, bila sudah keluar maka akan segera kami cetak izinnya. SPP-IRT berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan," tandasnya.


Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah