Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan pengecekan system proteksi kebakaran di gedung dan homestay Royal Island Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Sudin PKP Kepulauan Seribu, Edi Rudiayanto mengatakan pemeriksaan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 dan keputusan Kepala Dinas Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan pemeriksaan keselamatan kebakaran bangunan gedung.
"Pemeriksaan bersifat berkala dan merupakan tugas pokok dan fungsi Sudin PKP atau Damkar dalam pencegahan penanggulangan kebakaran dan bencana lain," ujar Edi, Rabu (21/09/2016).
Ia menambahkan, pengecekan dilakukan di tingkat Kecamatan tujuannya agar terarah, efisiensi dan efektif untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang kondisi Keselamatan kebakaran bangunan gedung yang diperiksa.
"Saat ini yang diperiksa adalah bangunan Gedung dengan fungsi usaha seperti homestay, atau bangunan umum perdagangan lainnya, baik bangunan yang masih baru maupun yang sudah lama," katanya.
Ditambahkan Edi, sebagian besar bangunan sangat minim memiliki proteksi kebakaran, hal tersebut yang kita sarankan untuk menyediakan proteksi kebakaran, minimal Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
"Kita imbau agar semua pemilik bangunan untuk menyediakan alat keselamatan, minimalnya itu Apar," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah