Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait melakukan rapat koordinasi terkait teknis kegiatan homestay di wilayah Kepulauan Seribu.

Hal ini dilakukan, lantaran akan diberlakukannya penerapan pungutan retribusi pajak bagi para pemilik homestay. Dimana pendirian bisnis tersebut makin marak dan berkembang pesat selama kurun waktu tahun 2016.

"Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016 itu persyaratan untuk tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bukan untuk menghilangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, setelah kita koordinasi bisa menyusul di kemudian hari setelah izin kegiatan homestay," ujar Lamhot Tambunan, Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Senin (26/09/2016).

Menurut Lamhot, kita harus gerak cepat untuk kita sesuaikan homestay yang ada dan berdiri sejak berpuluh tahun. Dalam hal ini Pemkab Kepulauan Seribu menentukan apakah lebih tepatnya geust house atau homestay.

"Persyaratan gangguan akan dipegang Satpol PP, peran Sudin Pariwisata lah yang lebih dominan karena disana sudah ada cerita hak dan kewajiban. Kewajibannya adalah membayar retribusi pajak," tandasnya.

 

Reporter : Saeful Bahri    
Editor     : Zaini Miftah