Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pol Air, TNI, Sudin Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) dan Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Kepulauan Seribu menangkap delapan nelayan jaring trawl asal Kampung Cituis, Pakuhaji, Tangerang.

"Hari ini kami berhasil menggalakan ilegal fishing 8 kapal asal Tangerang. Mereka menangkap ikan menggunakan jaring trawl di perairan Kepulauan Seribu," ujar Sugiri, Kasie Oprasional Satpol PP Kepulauan Seribu, Rabu (05/10/2016).

Ia menambahkan,  delapan kapal trawl yang berhasil diamankan diantaranya, KM Pelita Jaya 2 nahkoda Ahid, KM Bintang Mutiara nahkoda Saepudin, KM Srikandi Jaya nahkoda Darun, KM Satria Madukara nahkoda M Yasin, KM Bangun Jaya nahkoda Aspuri, KM Agi 2 nahkoda Karnim, KM Emi Jaya nahkoda Lihin dan KM Maskuri nahkoda Nurdin, semua nelayan asal Kampung Cituis, Tangerang.

"Mereka kita amankan berikut barang bukti jaring trawl dan ikan hasil tangkapan sekitar 50 kilo gram," tandasnya.


Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah