Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu akan melegalkan izin usaha homestay milik warga. Izin usaha akan diberikan langsung pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten ke-15 pada 11 November 2016 mendatang.

"Kita akan luncurkan izin tempat usaha pariwisata pada HUT Kabupaten. Pasalnya homestay di Kepulauan Seribu sudah banyak," ungkap Muhammad Anwar, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Senin (10/10/2016).

Anwar menambahkan, banyak homestay di Kepulauan Seribu yang melanggar zonasi. Baik di kawasan reklamasi maupaun di kawasan-kawasan garis sepadan pantai (GSP). Kalau home stay itu dieksekusi maka wilayah setempat akan rusak.

"Jika ada pembongkaran tentu wilayah akan rusak. Maka yang belum baik kita perbaiki dan yang belum kita cegah. Sehingga perlu ada kebijakan yang mengarah ke legalitas," katanya.

Homestay di Kepulauan Seribu sejauh ini belum ada izinnya, Pemkab Kepulauan Seribu sudah berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar dibuatkan izin tempat usaha pariwisata.

"Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan di terbitkan, guna melegalkan izin usaha dan iuran retribusi atau pajak. Sehingga bisa mensejahterakan warga di Kepulauan Seribu," tandasnya.



Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah