Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu akan menerbitkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk pemilik homestay di 6 Kelurahan dan 2 Kecamatan Kepulauan Seribu.
“Hari ini kami melakukan peninjauan lokasi pemilik homestay di Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, untuk memastikan data-data yang lebih akurat,” ujar Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan, Kamis (20/10/2016).
Ia menambahkan, ini untuk pertama kalinya pemilik homestay di Kepulauan Seribu memiliki izin TDUP. Nantinya akan diberikan secara simbolis pada puncak HUT Kabupaten 9 November 2016 mendatang, di Plaza Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.
"Surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) dan Undang-Undang gangguan akan diberikan juga pada HUT Kabupaten," ujarnya.
Lamhot menambahkan, survei hari ini kita libatkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait diantaranya Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, UPPD, KLH dan Satpol PP Kepulauan Seribu.
"Sudin Penataan Kota akan kita libatkan pada saat ekseskusi izin mendirikan bangunan (IMB)," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Detail Berita
PEMBERDAYAAN KESEHATAN
Pemilik Homestay di Kepulauan Seribu Akan Dibuatkan TDUP
Reporter: Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
20/10/2016