Ratusan homestay dari 50 pemilik di Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan diverifikasi tim gabungan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Kamis (20/10/2016).
Tim gabungan terdiri dari PTSP, Kantor Lingkungan Hiduh (KLH), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Satpol PP dan Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Seribu menyusuri satu persatu homestay-homestay di tiap RT/RW setempat.
"Hari ini kita survei lokasi pemilik homestay di Pulau Untung Jawa, hari berikutnya kita akan survei di Pulau Harapan dan Pulau-Pulau lainnya," kata Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu.
Lamhot mengatakan, tim kita bagi perkelompok untuk door to door dan ini merupakan langkah awal. Karena selama ini ada kegiatan pariwisata dalam hal ini homestay tidak berizin.
"Surat Keputusan Kepala Badan PTSP No. 178 Tahun 2016 kita bisa eksekusi kegiatan selama tidak ada izin. Karena ada potensi daerah dan itu di wajibkan untuk bayar pajak," katanya.
Nantinya, tambah Lamhot, setiap homestay di Kepulauan Seribu akan mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Semua homestay nantinya akan mendapatkan TDUP guna retribusi pajak Pemerintah Daerah," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Detail Berita
PEMBERDAYAAN KESEHATAN
Ratusan Homestay di Pulau Untung Jawa Diverifikasi
Reporter: Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
20/10/2016