Tim gabungan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan verifikasi kepada puluhan homestay di Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu.
"Sebanyak 41 homestay di Pulau Kelapa hari ini kita tinjau. Namun, dari jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah. Karena selama ini 1 pemilik mempunyai 3 homestay," ujar Lamhot Tambunan, Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Selasa (25/10/2016).
Dikatakan Lamhot, sejumlah instansi kita libatkan dari mulai PTSP, Kantor Lingkungan Hiduh (KLH), Sudin Pariwisata dan Kebudayaan, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan Satpol PP Kepulauan Seribu.
"Kita juga kolaborasi dengan pihak Kelurahan, karena yang tahu kondisi persis itu pihak Kelurahan. Selanjutnya, kita buatkan berita acara lalu kemudian izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," katanya.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Undang-undang Gangguan juga akan kita terbitkan. Sebab disitu jelas ada pemanpaatan lahan yang diperuntukan untuk usaha.
"Semua akan kita berikan nanti secara simbolis pada saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kebupatan yakni pada tanggal 9 November mendatang, itu dilegalisasikan. Tentunya pembinaan sepenuhnya ada pada Sudin Pariwisata," pungkasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Detail Berita
PEMBERDAYAAN KESEHATAN
Tim Gabungan Verifikasi Puluhan Homestay di Pulau Kelapa
Reporter: Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
25/10/2016