Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar menegaskan atribut kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak diperbolehkan di pasang di area Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTA).

“Jarak pemasangan spanduk hanya diperbolehkan sekitar 3 meter dari fasilitas umum seperti RPTRA, masjid dan gedung sekolah,” ujar M. Anwar, Senin (31/10/2016).

Ia menambahkan, sebagai ruang publik terpadu ramah anak konteksnya hanya untuk pemberdayaan, pembinaan dan edukasi bagi masyarakat.

“Bukan tempat untuk berpolitik. Tapi tempat pendidikan anak usia dini. Sehingga kedepannya ada perubahan yang signifikan mulai PAUD sudah diajarkan tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan,” imbuhnya.

Anwar menuturkan, kita sudah sepakati dengan KPU dan Panwas agar RPTRA itu tidak dipasangi atribut-atribut partai maupun pasangan calon.

Ditambahkan Anwar, pihknya pun meminta jika ada pemasangan atribut Pilkada harus dipasang dengan rapi agar ada nilai estetika dan juga tidak terlalu tinggi di atas pohon.  

"Kita akan kerahkan Satpol PP untuk penertiban atribut yang dipasang di kelurahan maupun fasilitas umum," tandasnya.



Reporter : Saeful Bahri  
Editor     : Zaini Miftah