Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu akan membentuk Unit Pengawas Pungutan Liar (UPPL). Pembentukan ini merupakan tindaklanjut instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar (pungli).
"Pembentukan UPPL itu rekomendasi dari Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Kemenko Polhukam yang kemudian tindak lanjutnya Menteri Dalam Negri (Mendagri) mengeluarkan instruksi 180/3935/SJ tentang pengawasan pungli di penyelenggara pemerintah daerah," ujar Kepala Inspektur Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu Geseng Putrajaya, Selasa (01/11/2016).
Ia menambahkan, dalam intruksi tersebut Mendagri meminta kepada Gubenur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia kemudian memerintahkan Inspektur Provinsi dan Kabupaten untuk segera melakukan pengawasan secara berkesinambungan mencegah dan menghapus pungli.
"Cegah pungli khususnya pada area perizinan penerbitan IMB, izin gangguan, izin trayek dan izin pertambangan serta perhubungan darat, laut dan udara harus bebas dari pungli," tegasnya.
Selain itu, tambah geseng, rekomendasi tidak sengketa tanah dan penerbitan izin usaha, hibah itu harus diawasi dari pungli. Bantuan sosial dan kepegawaian yang biasanya rawan dan ditemukan adanya praktek pungli.
"Kepegawaian biasanya ladang atau yang sering terjadi fokusnya pada mutasi pegawai, kenaikan pangkat dan promosi jabatan. Pemotongan gaji guru, kesehatan dan pegawai honorer atau tidak tetap," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah