Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menerbitkan 92 berkas pada layanan door to door ke rumah-rumah warga di 2 Oulau Pemukiman wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

“Pelayanan door to door dilakukan bersama Sudin Pariwisata dan Kebudayan (Parbud), Kantor Lingkungan Hidup, Unit Pelayaan Pajak Daerah (UPPD) dan Satpol PP Kepulauan Seribu,” ujar Kepala PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan, Rabu (02/11/2016).

Ia mengatakan, pelayanan di Pulau Harapan sebanyak 16 TDUP, 16 SPPL, 16 UUG, 3 akte lahir dan 11 pas kecil dan Pulau Pramuka 10 TDUP, 10 UUG dan 10 SPPL, total 92 berkas pemohon.

“Pelayanan dengan sistem door to door ini dirasa sangat membantu warga karena selain cepat masyarakat juga tidak pelu repot-repot datang ke kantor kelurahan maupun kecamatan,” tandasnya.



Reporter : Saeful Bahri
Editor     : Zaini Miftah