Pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di 8 Pulau Pemukiman yang menelan biaya sebesar Rp 91,98 miliar dihentikan pihak kontraktor.
Kepala Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu Mustajab mengatakan, pelaksana pekerjaan mengaku tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena masalah financial. Sehingga terjadi pemberhentian kurang lebih 3 minggu.
"Pejabat pembuat komitmen (PPK) telah melakukan teguran terhadap kontraktor PT Promits. Jika pekerjaan ini tidak selesai maka terkena sanksi sesuai ketentuaan,” ungkap Mustjab, Jumat (04/11/2016).
Ia menambahkan, alasannya kontraktor tidak memiliki modal yang cukup dan pekerjaannya pun belum ada 15 persen. Sesuai termin dalam kontrak sehingga PPK belum melakukan pembayaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga SWRO pembangunan bisa dilanjutkan dan diselesaikan akhir tahun.
"SWRO ini sangatlah dibutuhkan oleh masyatakat Pulau Seribu. Jadi, kontraktor harus bisa menyelesaikan tahun ini juga, karena itu sudah ada dalam kontrak kerja," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah