Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu membuka layanan jemput bola permohonan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi masyarakat Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kepala Kantor PTSP Kabupaten Adminitrasi Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pelayanan kali ini kami menggandeng beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, salah satunya Sudin Kesehatan untuk pengurusan PIRT.
"Masyarakat tidak perlu pusing lagi untuk mendapatkan SPP-IRT, setelah rekomendasi Sudin Kesehatan keluar itu langsung di cetak. Jadi, saat ini hilangkan momok bahwa pelayanan pemerintah itu sulit, berbelit- belit dan banyak pungli," katanya, Kamis (24/11/2016).
Ia menambahkan, selain pelayanan penyerahan SPP-IRT, dilakukan pula pelayanan pengurusan berbagai dokumen adminitrasi mulai dari Akte Lahir (7), KTP perubahan (6), KK (6), NPWP (6), PIRT (1), BPKP (12) hingga surat izin pas kapal kecil (5) untuk kapal.
"Total berkas semua pelayanan sebanyak 54 berkas, terhitung dari 11 berkas penyerahan SPP-IRT kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM)," tandasnya.
Reporter : Saeful Bahri
Editor : Zaini Miftah
Detail Berita
PEMBERDAYAAN KESEHATAN
PTSP Layani Permohonan SPP-IRT Masyarakat Pulau Sebira
Reporter: Sudin Kominfotik Kab. Adm. Kepulauan Seribu
24/11/2016